Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

12 Desember, 2008

Nasib Penerbit Buku Pelajaran Pasca Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2008

Ibarat petir di Siang Bolong Mendiknas Bambang Sudibyo mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2008 tentang pelarangan menjual buku pelajaran di Sekolah, bagi kami keluarga besar Penerbit Swasta di Tanah air yang bergerak dalam bidang penjualan buku pelajaran peraturan tersebut ibarat suntikan maut seorang Menteri yang akan membunuh secara perlahan tapi pasti Ribuan orang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari Buku pelajaran tersebut.
Bagaimana tidak dengan pelarangan tersebut kami ibarat kena skak mat dari yang terhormat Mr. Bambang Sudibyo seorang menteri hebat yang penuh kejutan dengan peraturan menterinya dengan tanpa mempedulikan akibat yang akan ditimbulkan dari peraturan tersebut dan inilah ciri khas kebijakan pejabat di Negeri ini yang tak pernah mengenal lebih jauh akar rumput.
Kebijakan Menteri pendidikan tersebut dikarenakan cara pandang yang sedikit keliru tentang penerbit yang selama ini dituding mendapatkan keuntungan dari pergantian buku, membuat buku tidak bisa digunakan lagi oleh adik dari siswa tersebut, akan tetapi sesungguhnya Penerbit juga termasuk salah satu yang dirugikan dalam hal ini kenapa bisa terjadi ?, sudah menjadi rahasia umum di Negara kita ini setiap ganti pemerintahan ganti kebijakan demikian juga ketika ada pergantian kabinet juga ada pergantian peraturan termasuk juga didalamnya pergantian kurikulum, sebenarnya dari sinilah asal muasalnya, padahal ketika kurikulum itu terjadi perubahan kerugian penerbit sebenarnya tidak terhitung karena banyaknya buku yang telah terlanjur di cetak yang tidak bisa lagi dijual massal dan pada akhirnya terjadi pencincangan atau penghapusan buku yang tidak laku tersebut.

Ironisnya yang menjadi kambing hitam justru malah penerbit itu sendiri, karena masyarakat menganggap ketika ada pergantian kurikulum pasti ada pergantian buku dan penerbitlah yang diuntungkan padahal yang terjadi penerbit hanyalah mengikuti sebuah kebijakan Menteri dan bermaksud membantu para praktisi pendidikan dalam menjalankan proses belajar mengajar. Untuk itu kami semua keluarga Penerbit Buku pelajaran tidak bisa memprediksi hingga sampai kapan sebenarnya kami bisa bertahan dengan situasi dan kondisi seperti ini, hal semacam ini diperparah oleh kebijakan Pemerintah Daerah dengan menggembar-gemborkan dalam kampanyenya tentang pendidikan gratis, kami semua hanya bisa berharap dan berdoa semoga secepatnya terjadi pergantian Pemerintahan dan pergantian menteri Pendidikan yang bisa membawa angin perubahan yang lebih baik dan tidak merugikan satu pihak dengan menguntungkan pihak yang lain.

Sesuatu yang telah terjadi rasanya tak perlu disesali, sebagai manusia kita harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang dan peluang menjadi sebuah keuntungan dan hanya itulah yang bisa membuat kita tetap semangat dalam menjalani segala tantangan dalam hidup ini karena di balik musibah pastilah ada hikmah. Kita semua tidak akan pernah menyangka kalau sebenarnya raksasa seluler seperti Nokia adalah dulunya bergerak dalam industri kertas, karena sesuatu dan lain hal mereka banting setir dan akhirnya menjadi penguasa pasar seperti saat ini, dan itulah kenyataan hidup yang kita semua tidak pernah akan tahu sebelumnya.


23 Agustus, 2008

Saatnya Pendidikan Anti Korupsi Masuk Kurikulum

Dalam posting kali ini kami mencoba memberi masukan kepada Menteri Pendidikan, Praktisi dan pakar pendidikan untuk memasukkan ke kurikulum yang akan datang tentang pendidikan anti korupsi di Sekolah maupun perguruan tinggi, hal ini melihat kondisi bangsa ini yang semakin hari semakin banyak para Pejabat ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) kita yang terlibat kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme rasanya ada yang perlu diperbaiki tentang konsep pendidikan yang selama ini telah ada, kalau boleh kami usul mudah-mudahan Bapak- Bapak yang berkompeten dalam penyusunan kurikulum Pendidikan Nasional bisa mendengarkan suara hati masyarakat yang ikut prihatin atas kondisi yang sedang terjadi di Negeri tercinta ini maka kami berharap “ sudah saatnya pendidikan anti korupsi masuk dalam kurikulum Pendidikan Nasional Kita”.

Ada sesuatu yang menarik yang dilakukan oleh SMP Keluarga kudus Jawa Tengah dalam rangka untuk menanamkan kejujuran dilingkungan Sekolahnya yaitu: dengan membuat “ Kantin Kejujuran” dimana disitu tidak ada penjagaan khusus ketika siswa akan membeli sesuatu dia akan diuji kejujurannya dengan mengambil sendiri memberikan uang ke tempat yang telah disediakan termasuk mengambil kembaliannya kalau memang ada kembalian, sebenarnya tidak ada yang istimewa yang dipraktekkan di Sekolah tersebut tapi yang menarik adalah pendidikan kejujuran kepada siswa telah di tanamkan kedalamnya, mau tidak mau suka ataupun tidak seorang siswa pada akhirnya akan terbiasa berbuat jujur, bukankah pendidikan pembiasaan akan lebih efektif untuk mempengaruhi prilaku seseorang ? saya kira model penanaman kejujuran ala SMP Keluarga Kudus perlu dijadikan contoh di sekolah yang lain sebagai salah satu alternative pendidikan anti korupsi di Sekolah.

Entah model seperti apa nantinya yang akan diterapkan untuk kurikulum pendidikan anti korupsi yang jelas Baik Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menteri Pendidikan Nasional sudah saatnya berpikir untuk memasukan Pendidikan Anti Korupsi dimasukkan dalam kurikulum yang akan datang.
Ket : Gambar peta korupsi Wikipedia ( merah banyak Korupsi, biru sedikit koropsi)

Sistem Pendidikan Kita, belum berorientasi ke dunia kerja

Pemerintah dan para pakar pendidikan di Negeri ini harus secepatnya merumuskan serta mengubah sistem pendidikan nasional ke sistem yang lebih mengutamakan kompetensi dan keahlian siswa, karena Sistem yang ada sekarang ini dinilai hanya berkontribusi besar terhadap tingginya angka pengangguran dengan sumbangan terbesar lulusan sekolah menengah atas.

Sistem yang dikembangkan di sekolah selama ini cenderung berorientasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki nilai akademis sesuai dengan aturan yang ditetapkan, seperti program Ujian nasional yang telah berjalan beberapa Tahun belakangan yang menimbulkan keresahan di sebagian masyarakat. Bakat dan minat siswa terhadap sesuatu hal yang sebenarnya bisa dijadikan bekal setelah selesai atau lulus dari proses pendidikan sangat kurang mendapat perhatian.

sistem pendidikan berbasis kompetensi yang sedang berjalan saat ini belum cukup optimal, sistim tersebut masih mengedepankan prestasi akademis dari sisi lembaga pendidikan, dan masih jauh dari sentuhan sisi penyerapan pasar kerja. Kurikulum yang dipakai saat ini masih banyak yang belum sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Dengan adanya program Pemerintah yang mulai digaungkan belakangan ini melalui porsi 60% SMK : 40% SMA, ini merupakan harapan baru di Dunia pendidikan kita saat ini untuk lebih siap dalam menghadapi dunia kerja, karena kurikulum di SMK lebih mengutamakan bagaimana mendidik siswa siap bekerja setelah lulus SMK.

Sekarang kita tinggal menunggu kepedulian masyarakat dalam memilih sekolah untuk anak-anaknya, karena ketika program 60 : 40 telah berjalan efektif dan berdampak lebih baik bagi Masyarakat yang berekonomi pas-pasan, kita semua yakin bahwa system pendidikan yang berorientasi ke dunia kerja akan menjadi pilihan utama.

19 Agustus, 2008

Pendidikan Gratis, Politis apa Realistis

Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu bangsa, oleh sebab itu pemerintah memberikan perhatian cukup besar pada sector pendidikan ini agar kehidupan bangsa menjadi lebih cerdas sehingga rakyat semakin sejahtera, salah satu programnya adalah penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun tanpa biaya.

Meskipun Pemerintah telah mengucurkan dana BOS untuk mendukung program wajib belajar 9 Tahun tersebut, kenyataannya masih banyak siswa yang putus sekolah dikarenakan masalah biaya, sekolah gratis yang dicanangkan beberapa pasangan calon kepala Daerah pada saat masa kampanye maupun telah masuk pada program kerja mereka, ternyata sampai saat ini belum ada satupun yang menjadi kenyataan.

Ada banyak factor yang tidak tercukupi dengan adanya kucuran dana dari Pemerintah seperti dana BOS, DAK, dan lainnya ternyata hanya mampu untuk menutupi biaya operasional sekolah itupun tidak secara keseluruhan.Di benak masyarakat awam apalagi rakyat miskin yang namanya sekolah gratis itu ya anak pergi ke sekolah dengan tidak berbiaya sama sekali itu baru namanya gratis, mungkinkah sama pemikiran elit politik kita dengan yang di pikirkan oleh kebanyakan masyarakat kita tetang sekolah gratis tersebut ?.

Dalam kenyataannya setiap memasuki Tahun Ajjaran Baru Orang tua Murid masih dibebani dengan, uang seragam, uang buku, uang gedung, uang kegiatan dan lainya sehingga masyarakat mengira semua itu juga telah di subsidi oleh Pemerintah, padahal dana BOS yang selama ini diberikan Pemerintah hanya cukup untuk uang spp, uang buku (BOS BUKU) dan uang gedung (DAK), bagaimana dengan uang operasional sekolah untuk kebutuhan sehari-hari sekolah beli alat tulis, minum dan snack Guru dan karyawan, bayar tenaga Honorer dan lainnya sudah cukupkah dengan dana yang ada dari BOS tersebut, sebagian mungkin telah tercukupi akan tetapi masih teramat banyak yang belum terjangkau dengan dana tersebut.

Dengan demikian seharusnya para praktisi pendidikan dan Elit politik harus menyamakan persepsi dengan keinginan masyarakat, kalau itu yang terjadi Pendidikan gratis akan terlaksana sebagaimana yang diharapkan masyarakat bukan hanya sebuah jargon-jargon politik yang bertujuan untuk mencari simpati masyarakat agar tercapai keinginannya.
Pendidikan Gratis adalah harapan semua masyarakat di Negeri ini, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut pasti akan mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat kita, dan Pemimpin yang bisa membawa kearah tersebut sebenarnya yang di idamkan oleh masyarakat kita, bukan tipe pemimpin yang memikirkan kepentingannya sendiri.


28 Juli, 2008

Mengapa Siswa Dan Orang Tua Sekarang Sulit Mendapatkan Buku Pelajaran Bagi Anaknya ?

Pada posting kali ini kami mengambil tulisan dari Seorang Tokoh Pendidikan di Indonesia yaitu: Bapak S. Belen mengemukakan pertanyaan yang sering diajukan orang tua, siswa, dan guru tentang pengadaan buku pelajaran dan jawaban singkat atas pertanyaan itu.

(Penulis adalah pengamat buku pelajaran sekolah, pembimbing guru untuk menulis buku pelajaran, dan melatih penulis buku pelajaran dan editor agar memproduksi buku yang sesuai dengan tuntutan kurikulum, terutama tuntutan belajar aktif, untuk membuat siswa kreatif dalam belajar).

Selamat membaca!
Mengapa Anda sulit mendapatkan buku pelajaran bagi anak pada awal tahunajaranini?

Jawaban: Kesulitan ini muncul pada awal tahun ajaran ini karena pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 2 Tahun 2008 yang pada intinya mengusahakan buku murah bagi para siswa. Untuk itu, Depdiknas membeli copyright naskah buku pelajaran, yang berlaku selama 15 tahun. Naskah buku itu lalu didesain pemerintah dan dimasukkan ke Internet sehingga siswa dan sekolah dapat men-download buku pelajaran itu. Sekarang buku itu disebut E-book.

Siapa saja yang diizinkan mendownload, mencetak, dan menjual E-book tersebut?

Jawaban: Siapa saja diizinkan mendownload dan menggandakan buku itu dan dapat dijual kepada siswa dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditentukan Mendiknas.

Lalu, mengapa buku murah tersebut sulit diperoleh?

Jawban: Karena, harga eceran tertinggi yang ditentukan Mendiknas terlalu rendah, tidak sesuai dengan harga pasar yang ditentukan oleh mekanisme pasar. Tampaknya tidak mungkin orang mencetak dan menggandakan buku itu lalu dijual dengan harga tersebut. Mengapa? Karena, harga kertas sering melambung terutama menjelang tahun ajaran baru, apalagi di tengah kelanggkaan yang dirasakan orang tua murid sekarang.
HET yang ditentukan pemerintah tak masuk akal karena harga kertas dan tinta sudah melambung naik, terutama sejak kenaikan harga BBM. Akibatnya, tak ada percetakan yang mau mencetak.
Lalu, masalah muncul karena dalam Permen No. 2 Tahun 2008 itu, pada Pasal 11 dinyatakan bahwa penerbit swasta tidak diperbolehkan menjual buku ke sekolah. Peraturan lain juga menyatakan bahwa guru dan kepala sekolah dilarang bekerja sama dengan penerbit, termasuk melalui koperasi sekolah. Buku pelajaran yang diperbolehkan hanyalah E-book tersebut.

Apakah mudah men-download E-book?

Jawaban: Masyarakat kecewa karena amat sulit dan memerlukan waktu amat lama men-download E-book. Di Indonesia, maksimal hanya 5% populasi siswa yang dapat mengakses E-book. Siswa yang dapat mengakses dan menggunakan E-book tentu saja harus memiliki komputer atau menggunakan komputer sekolah, dan komputer pun harus terhubung dengan Internet. Dalam keadaan jaringan internet dan listrik PLN yang sering padam ini, penggunaan E-book tampak seperti impian di siang bolong.
Apakah benar dengan adanya E-book, siswa tak perlu membeli buku pelajaran karena tinggal menggunakan komputer dan langsung belajar dari layar komputer, termasuk mengerjakan PR?
Jawaban: Di dunia ini kenyataan menunjukkan bahwa di negara maju, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan Jepang, para siswa tetap menggunakan buku pelajaran. Mengapa? Karena, dari segi keterbacaan, siswa lebih mudah dan santai belajar dan mengerjakan PR dari buku pelajaran daripada langsung menggunakan komputer. Lalu, komputer pun harus tersambung dengan Internet. Penggunaan internet langsung dalam proses belajar-mengajar dengan membaca E-book akan menganggu konsentrasi siswa dan guru sulit mengendalikan para siswa.
Mengerjakan PR lebih baik dengan
buku pelajaran daripada dengan E=book

Mengapa pemerintah melarang penerbit swasta menjual buku ke sekolah?

Jawaban: Menurut pemerintah, hal ini akan menimbulkan kolusi antara guru dan kepala sekolah dengan penerbit. Namun, hal ini sebenarnya hanya dilakukan oleh satu-dua penerbit kecil yang tidak memiliki percetakan. Mereka berusaha membuat bukunya laris dengan memberi TV, kulkas, atau mengongkosi para guru mengadakan study tour ke tempat wisata. Pemerintah men-generalisasi seolah-olah semua penerbit melakukan hal yang sama. Sebenarnya, penerbit besar, terutama yang memiliki percetakan sendiri tidak melakukan hal itu. Mengapa? Karena untuk apa penerbit besar itu memberi hadiah TV atau kulkas kepada guru. Kan, lebih menguntungkan terjun saja ke bisnis menjual TV dan kulkas.

Apakah masuk akal jika pemerintah mewajibkan orang tua murid membeli buku di toko buku?

Jawaban: Di daerah di luar Jawa, semisal NTT, Maluku, Papua, Kalimantan, dan Sumatra ada berapa toko buku di tiap pulau? Terbanyak hanya ada di ibukota provinsi. Bagaimana bisa, orang tua dan siswa diwajibkan membeli buku di toko buku. Di Jakarta saja, orang tua murid yang mencari 1 judul buku Matematika SD kelas 5 misalnya harus berkeliling Jakarta karena di toko buku tidak semua jilid tersedia. Akhirnya, biaya untuk membeli buku itu berlipat ganda jika dihitung dengan biaya transportasi.

Apakah benar penerbit swasta yang besar hanya menarik keuntungan dari menjual buku ke sekolah?

Jawaban: Penerbit besar pada umumnya mengadakan perjanjian dengan kepala sekolah dan guru dengan prinsip saling memberi dan menerima. Penerbit sering melakukan pelayanan kepada pelanggan (customer service), misalnya dengan mensponsori penataran atau pelatihan bagi para guru, membantu pengadaan kurikulum, contoh silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau persiapan mengajar guru kepada para guru. Selain itu, ada penerbit yang membantu membuat laboratorium bagi sekolah, membantu pengadaan alat dan bahan lab, bahkan ada yang membantu pembuatan kolam renang bagi sekolah besar di kota besar.

Apakah sekolah dapat melakukan negosiasi harga buku dengan penerbit?

Jawaban: Dalam dunia bisnis, negosiasi harga adalah hal biasa. Jika sebuah sekolah memiliki jumlah siswa yang banyak, penerbit dapat saja menurunkan harga buku.
Apakah para guru dan kepala sekolah mendapatkan rabat dari pembelian buku pelajaran?
Jawaban: Dalam dunia bisnis, pemberian rabat adalah hal biasa dan dapat dinegosiasikan dengan penerbit. Ada penerbit yang memberikan rabat 25% - 30% dari hasil pembelian bruto. Sebagai contoh, jika sebuah sekolah memesan buku pelajaran dengan biaya total Rp 10 000 000, para guru dan kepala sekolah dapat memperoleh rabat Rp 2 500 000. Kalau omzet sebuah sekolah besar Rp 1 milyar, para guru dan kepala sekolah dapat memperoleh Rp 250 juta. Rabat ini dapat digunakan untuk menambah modal koperasi sekolah, membeli mobil operasional sekolah, membeli alat dan bahan lab, dan dibagi-bagikan kepada guru sebagai bonus untuk biaya meyekolahkan anaknya. Bahkan, ada sekolah besar yang mengalihkannya untuk membuat kolam renang.

Apakah ada perbedaan mutu antara buku paket pemerintah yang ada dahulu dengan mutu buku penerbit swasta?

Jawaban: Secara umum dapatlah dikatakan bahwa mutu buku pelajaran penerbit swasta lebih baik daripada buku paket pemerintah. Karena, penerbit swasta harus meningkatkan mutu produk agar menarik konsumen, yaitu siswa, orang tua murid, dan guru. Namun, kemudian Depdiknas tidak menerbitkan lagi buku paket. Namun, sejak dulu, bahkan sejak ada buku paket, Depdiknas berhak menetapkan sebuah buku pelajaran penerbit swasta telah lolos seleksi pemerintah untuk dijual kepada para siswa. Pada umumnya penerbit berusaha mengikuti aturan seleksi buku pemerintah. Dan, tahun-tahun terakhir ini sekolah berhak memilih buku penerbit swasta dari daftar yang diterbitkan pemerintah dan membelinya dengan dana BOS untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan, dana BOS buku untuk SMA sampai sekarang belum ada. Tahun ini, jadi tidaknya pemerintah memberikan dana BOS buku kepada sekolah belum ada kepastian.

Apakah tepat dan masuk akal jika pemerintah melarang penerbit swasta menjual buku ke sekolah dan menerbitkan aturan yang menghalangi bisnis buku penerbit swasta?

Jawaban: Penerbitan buku, termasuk buku pelajaran, adalah bisnis kreatif (creative business) yang termasuk kerja ilmu pengetahuan (knowlede work). Jika suatu bangsa ingin maju, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mencerdaskan bangsa, bisnis perbukuan seharusnya didukung, bukan dihalang-halangi dan dicurigai. Penerbit menjual buku, bukan narkoba. Mengapa penjual bakso dan jajanan yang menggunakan zat pewarna, pengawet, dan bisa juga formalin tidak dilarang pemerintah berjualan di sekolah?
Selain itu, selama ini pemerintah tetap bersikukuh sejak era Orde Baru sampai dengan sekarang untuk tidak menghapuskan pajak pembelian kertas kepada penerbit buku. Karena itu, harga buku menjadi mahal karena penerbit mengalihkan beban biaya pembelian kertas ini kepada konsumen.
Sumber : Sbelen.wodpress.com