16 Januari, 2009

Perjuangan Caleg Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

Setelah mahkamah konstitusi memutuskan sistim pemilu dengan suara terbanyak untuk menentukan calon legislative yang jadi , tentunya ini adalah tantangan baru bagi calon wakil rakyat kita yang dengan segala cara telah mereka lakukan untuk mendapatkan nomer jadi, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk masuk nomor jadi itu tidak kecil biaya yang dibutuhkan. Bahkan disinyalir beberapa caleg nomor jadi dengan model saat ini menjadi ngeper dan mulai hitung-hitungan berapa uang yang telah masuk karena mereka harus mengeluarkan banyak dana lagi untuk kampanye atas nama dirinya sendiri, karena dengan sistim suara terbanyak kebutuhan dana bagi setiap caleg akan semakin banyak.

Sistim suara terbanyak memungkinkan tingkat persaingan sesama caleg akan semakin ketat karena mereka bisa bersaing dengan temannya sendiri dalam satu partai, Nama beken akan membuat caleg sedikit lebih lapang jalannya dibandingkan debutan baru akan tetapi tidak jaminan akan meraup suara terbanyak, pemiih akan semakin Cerdas dalam memilih calon wakilnya untuk itu tarck record dari Caleg amatlah berpengaruh.

Pemasangan spanduk, Baliho dan lainnya rasanya tidak cukup efektif karena setiap caleg akan melakukan hal yang sama dalam rangka kampanye, untuk itu perlu cara jitu dan model baru dalam berkampanye, modal uang besar sangat penting tetapi tidak menjamin keberhasilan kalau caranya tidak tepat, disisi lain figure dan tokoh yang telah lama di kenal masyarakat dalam system ini akan lebih mudah meraup suara meski mereka dalam daftar nomor sepatu.

Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah ketika para caleg ini telah banyak mengeluarkan uangnya untuk meraih kursi lantas ketika telah terpilih dan menjadi anggota Dewan benarkah mereka murni akan memperjuangkan kepentingan rakyat yang memilihnya atau berusaha mengembalikan uangnya dulu, hanya mereka sendiri yang tahu, kita semua hanya berharap bisa memilih orang yang tepat dan bersih




11 komentar:

  1. Biar tau rasa yg kemarin pake jual beli suara. btw, PERTAMAXkah?

    BalasHapus
  2. iya, hanya mereka yang tahu..

    BalasHapus
  3. betul banget kang..nanti udah duduk di kursi dg manis lupa ma rakyatnya asyik balikin modal..(doh)

    BalasHapus
  4. perjuangan calek untuk rakyat kapan ?

    BalasHapus
  5. paragraf terakhir dalam postingan ini sungguh layak di-quote, pak sholeh. saya sendiri juga masih ragu, meski mereka dapat suara terbanyak dan jadi anggota dewan, saya masih menyangsikan juga komitmen mereka utk benar2 memperjuangkan rakyat yang telah memilihnya.

    BalasHapus
  6. Keputusan MK membuat para caleg nomor sendal menjadi lebih semangat mendulang suara.
    Semoga setelah jadi (siapapun) tetap amanah, tidak sekedar cari "pulihan"

    BalasHapus
  7. Semoga Caleg memperjuangkan nasib wong cilik.

    BalasHapus
  8. saya yakin..tujuan mereka untuk menduduki kursi legislatif itu adalah uang...
    ga pecaya?
    Kita buktikan sajah nanti, akan banyak para koruptor kakap yang akan tertangkap oleh KPK yang berasal dari para wakil rakyat ini...
    mudah2an ajah dari PKS tetep bersih... amin

    BalasHapus
  9. Keluar modal, pasti harus balik modal dong!! walah kalo gitu jadi bisnis caleg.. ;-(

    BalasHapus
  10. keputusan MK adalah keputusan yang sangat tepat, mewujudkan keadilan dan semangat demokrasi. Namun dq khawatir dengan sikap dari parpol pengusung..relakah sang ketua dan sekretaris untuk membubuhkan ttdnya kepada KPU atas calon yang memperoleh suara terbanyak??
    maaf mas..ad postingan yg serupa di rumahku :
    http://kurnia-one75.blogspot.com/2008/12/kebangkitan-demokrasi.html

    BalasHapus
  11. Jadi caleg sekarang harus pintar ilmu bisnis... IRR, BEP, ROI... biar gak rugi hehe....

    BalasHapus