
"Yang membahayakan tentu kita pantau. Yang arahnya teror dan subversif tentu kita pantau. Datanya kita serahkan ke Menkominfo. Biar Menkominfo yang menentukan langkahnya. Bukan BIN yang mengambil langkah," ujar Sutanto saat ditemui usai rapat pembahasan RUU Intelejen di Komisi I DPR, Selasa (22/3/2011).
Maksud pemantauan itu, lanjut mantan Kapolri ini, bukan untuk memata-matai interaksi masyarakat di jejaring sosial. Hanya saja, BIN melakukan langkah antisipatif jika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan jejaring sosial yang menggunakan untuk provokasi.
"Kita memberikan peringatan dini terhadap instansi terkait. Kalau soal hukum ke Kepolisian, masalah penyelundupan ke Bea Cukai. Kita memperkuat supaya departemen terkait bisa berfungsi lebih kuat," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar