
Bagi perokok seperti saya rasanya agak sedikit terkejut dengan akan adanya Fatwa Haram dari MUI yang segera akan resmi dikeluarkan, meskipun masih dalam kajian yang mendalam dari pihak MUI tentang haramnya Rokok tersebut.
Sebenarnya sejauh mana bahaya merokok bagi kelangsungan hidup kita, bukti ilmiah dalam dunia kesehatan menjelaskan bahwa :
Kandungan Berbahaya Dalam Rokok, Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4.000 bahan kimia beracun yang membahayakan, Di antara kandungan asap rokok termasuk bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), obat ngengat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun rayap (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) dan racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbonmonoksida.
Kandungan Berbahaya Dalam Rokok, Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4.000 bahan kimia beracun yang membahayakan, Di antara kandungan asap rokok termasuk bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), obat ngengat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun rayap (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) dan racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbonmonoksida.
Efek negative yang ditimbulkan oleh rokok sebenarnya bukan hanya pada penggunanya saja, akan tetapi juga akan berdampak pada orang di sekeliling kita yang sempat menghirup asap rokok tersebut sehingga mempunyai efek ganda. Berawal dari efek kesehatan inilah kiranya MUI memberikan fatwa yang dahulunya Makruh menjadi haram. “ yang menjadi petanyaan kita kenapa hukum bisa berubah-ubah ?” .
Ketika kita belum secara keseluruhan memahami hukum dalam Islam, sering kita mencampur adukkan antara Syariat dan fiqih. Syariah adalah Hukum yang berdasar kepada Al Qur’an dan Sunnah Nabi dan berlaku sejak wahyu dan Sunah itu ada hingga akhir Zaman nanti. Sedangkan Fiqih adalah hukum Islam yang di edukasi dari Syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara langsung ditetapkan oleh hukum Syariah. Penetapan Hukum bisa berubah tergantung pada situasi dan kondisi dimana hukum diterapkan, dan ini biasanya menurut kesepakatan Ulama atau Mujtahid yang di Indonesia di wakili oleh suatu lembaga yang bernama MUI.
Semuanya kembali kepada diri kita masing-masing, rasanya tidak perlu larut dalam pro dan kontra haramnya rokok tersebut. Mari kita sedikit berpikir lebih bijaksana ketika kita melihat manfaatnya lebih sedikit daripada madhorotnya (efek buruk yang akan timbul), bagi perokok seperti saya rasanya meninggalkan kebiasaan merokok akan lebih baik untuk kesehatan kita , bagaimana dengan anda ? dan yang perlu dipertimbangkan juga oleh MUI adalah ketika fatwa haram tersebut efektif bagaimana dengan orang-orang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari rokok , sudahkah ada jalan keluarnya apakah MUI hanya pasrah kepada Tuhan dengan dalih rezeki semua ada yang ngatur, Wallahu a'lam (dari berbagai sumber)
Sumber : gambar Mtenggara.files.wodpress.com
wah, masa sih semua yg ngatur tu fatwa MUI ???
BalasHapuskalau saya sih untuk masalah ini ga mau banyak komentar deh biarkan aja MUI yang berkomentar...
BalasHapusBenar mas apa yang sampean tulis,
BalasHapussaya sudah lama tidak merokok,
dan sekarang badan lebih terasa enak dan ringan tanpa beban.
Tapi masih ada beban yang lain, yaitu beban hutang....
Semoga dengan tidak merokok 1 x 10,000 maka dalam satu tahun bisa saya gunakan untuk rekreasi biar tambah sehat lagi
salam sukses
lagi2 simalakama
BalasHapuswah, saya setuju utk tdk dibesar-besarkan pro-kontranya, pak sholeh. juga ndak perlu minta fatwa MUI segala. saya memang perokok, haks... ndak bisa membayangkan bagaimana kalau rokok diharamkan beneran? berapa ribu tenaga kerja yang akahirnya terpaksa menganggur, hiks...
BalasHapusMUI apa Majelis Udut Indonesia???
BalasHapusSetuju pak Sholeh, kembali kepada diri kita masing-masing. Seharusnya bisa berfikir, mana yang bermanfaat dan mana yang merugikan kesehatan. Semoga pro dan kontra beginian seperti tentang Fatwa-Fatwa MUI tidak diperpanjang sehingga kita bangsa ini bisa terfokus untuk mencapai cita-cita semula yaitu masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan merata.
BalasHapusKomisi perlindungan anak apa enggak ada kerjaan lain yah.
BalasHapusKorupsi aja yang haram2 masih juga dikerja
apakah optimal bila mana merokok itu diharamkan akan mengurangi perokok
yg pastinya indonesia akan kebanjiran pengangguran lagi
salam
BalasHapussaya cukup heran juga, klo mau fatwa kenapa bukan masalah pembasmian pelacuran, aborsi atau apalah yang lebih besar.ya bukan berarti setuju dengan merokok kan sayang juga selain merusak kesehatan juga buang duit, tapi kayaknya ada yang lebih penting lagi untuk kemaslahatan umat.
Untung aku bukan perokok. Jadinya nggak terpengaruh dengan fatwa MUI tersebut.
BalasHapusAda banyak persoalan yang lebih esensi dan urgent ketimbang membuat kebijakan-kebijakan sahibul hikayat semacam itu...
BalasHapusSaya akan minta fatwa langsung kepada Raja Arab, bukan MUI. MUI itu lahir dan dibesarkan di Endonesia, jd dia tidak pernah tinggal di lingkugan arab yang notabane tempat islam itu berasal (hehehe....tak harus sependapat-menjiplak kallimat favo guru saya, mr. mars)
BalasHapuskhay sayang, gak ada hubungannya antara Raja Arab dan asal islam tentang haram merokok,islam diturunkan untuk semua manusia agar selamat dalam kehidupannya, memanusiakan manusia itu sendiri, jelas-jelas merokok merusak kesehatan manusia, tanya doktor deh !! itu salah satu alasannya
BalasHapus